Soal Pembangunan Ring Road, Ini Penjelasan Dinas PRKP

KOTAMOBAGU – Pembangunan Jalan lingkar (ring road) Kota Kotamobagu, masih menunggu hasil asistensi trace jalan. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Chelsia Paputungan, Rabu (7/10/2020).

Menurutnya, setelah hasil asistensi trace jalan keluar, kemudian mulai memasuki tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED). “Jika trace atau arah jalan sudah ada barulah bisa pengadaan tanah,” kata Chelsia.

Lanjutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilewati, dan semuanya difasilitasi Balai Jalan. “Adapun anggaran fasilitasi tersebut, dari informasi terakhir dari koordinasi dengan Balai Jalan, sudah tersedia,” terangnya.

Ia menjelaskan, jika ring road atau jalan lingkar ini masih berlanjut hingga tahun depan, maka pembebasan lahan sudah lewat Dinas PUPR. Perpindahan ini, sesuai dengan Permendagri Nomor 90 tahun 2020, dimana pelimpahan kewenangan kegiatan dilaksanakan oleh dinas terkait. “Jadi pembebasan lahan akan dilakukan oleh Dinas PUPR bukan lagi oleh Dinas PRKB,” jelasnya.

Dirinya mengakui, keterlambatan asistensi trace disebabkan ada perubahan arah dari sebelumnya. Dimana ada jalan yang berpindah titik koordinatnya, selain itu ada penambahan lebar jalan dari sebelumnya. “Dengan dibangunnya jalan lingkar ini, maka dapat menjadi alternatif pengurai kemacetan dimasa yang akan datang,” tandasnya. (*)

Komentar