KOTAMOBAGU–Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Satlantas Polres Kotamobagu dan Den POM melakukan operasi penindakan atas pelanggaran Lalulintas dan angkutan jalan di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), Kamis (13/8/2020) siang tadi.
Kepala Dishub melaui Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomo 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan.
“Ada beberapa kendaraan yang kami tindaki karena melakukan pelanggaran. Diantaranya kendaraan parkir liar di jalan Ahmad Yani depan Kantor Wali Kota hingga depan Paris Superstore. Itu langsung digembosi,” kata Damopolii.
Ia mengatakan, operasi tersebut akan dijadikan operasi rutin sebagai tindak-lanjut dari forum Lalulintas Kotamobagu. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi rambu Lalulintas baik dilarang melintas dan dilarang parkir. Ini semua demi kenyamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas di Kotamobagu,” tandasnya. (Erwin Makalunsenge)
Komentar