BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Sebagai sebuah perusahaan, selain wajib menyiapkan standar oprasional prosedur (SOP) sebagai penunjang terlaksananya pekerjaan, juga harus memiliki peraturan perusahaan yang di dalamnya mengatur tentang perjanjian kerja serta tugas dan hak karyawan.
Namun, di Kotamobagu ternyata masih banyak perusahaan yang tidak memiliki peraturan perusahaan tersebut. Misalnya, perusahaan pembiayaan atau Finnance.
“Yang belum memasukan pelaporan peraturan perusahaan, dan didominasi oleh perusahaan Finnance. Sedangkan yang memasukan antara lain, Paris Superstore, Abdi Karya, Dragon Swalayan dan PT SMPK,” ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja, Idris Amparodo, Rabu (04/7/2018).
Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait peraturan perusahaan di setiap Finnance berdasarkan banyaknya laporan karyawan yang tidak terpenuhi haknya.
“Kita akan turun dan melihat apakah perusahaan Finnance ini memiliki peraturan perusahaan. Kita tertibkan dan ditinjau isi peraturan perusahaan itu memuat perjanjian kerja seperti apa. Sebab banyak karyawan yang melapor, mulai dari izajah mereka ditahan tanpa alasan yang jelas padahal mereka sudah tidak bekerja lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas jika perusahan finnance tidak memiliki dan melaporkan peraturan perusahaan.
“Setiap perusahaan wajib mensosialisasikan peraturan perusahaan bagi karyawannya. Dan wajib melaporkan tiap 2 tahun sekali tentang peraturan perusahaan ini. Kita akan kaji isi perjanjian kerjanya, jika tidak memenuhi unsur serta tidak memiliki peraturan perusahaan, maka sanksinya akan dilakukan penutupan dan pencabutan izin oprasi,” tegasnya.(ewin).
Komentar