PKPU 20/2018 Diundangkan, Mantan Napi  Ini Tak Bisa Nyaleg

BOLMONGNEWS POLITIK—Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi jadi calon legislatif telah dicatat dalam berita negara. Yakni, eks narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual anak tetap tak bisa menjadi caleg.

Meski aturan itu tetap ada, posisinya berpindah. Jika dalam Peraturan KPU larangan tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 1 huruf (h), kini berpindah ke pasal 4 ayat 3. Berikut bunyi pasal tersebut:

“Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

“Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.”

PKPU 20/2018 ini resmi diundangkan hari ini, 3 Juli 2018, dan telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

(Sumber: detikNews.com)

 

Komentar