BOLMUT–Seluruh Puskesmas diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) diimbau tidak memungut biaya kepada warga yang akan melakukan rapid test.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bolmut, dr Jusnan C Mokoginta, kepada sejumlah awak media saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, Rabu (17/6/2020).
“Rapid test itu gratis, tidak ada yang berani meminta bayar, jika ada yang minta bayar, segera laporkan ke saya. Saya imbau untuk seluruh petugas puskesmas jangan memungut biaya,” tegas Mokoginta.
Ia menambahkan, terkait Surat Keterangan Sehat, dibayar 15 ribu. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). “Jadi untuk berpergian keluar daerah, harus mengurus surat keterangan sehat,” tandasnya. (Ebi)
Komentar