BOLMONG– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya memperbolehkan sholat ied (Idul Fitri 1441 Hirjiah) yang akan dilaksanakan pada hari Minggu (24/05).
Namun ada beberapa syarat yang diberikan Pemkab Bolmong untuk warga yang akan melaksanakan sholat Ied. Syarat tersebut tertuang dalam edaran 400/Setdakab/07/100 /V/2020, yang ditujukan seluruh Camat se-Bolmong, ada pun syarat tersebut:
1. Desa/Kelurahan yang rencana melaksanakan sholat ied harus
membentuk panitia sholat Ied yang bertugas menyiapkan, mengawasi dan mempertanggung jawabkan hasil pelaksaan kegiatan sholat Ied.
2. Pelaksanan sholat ied dilaksanakan ditempat terbuka tidak didalam masjid dan sedapat mungkin dilaksanakan perdusun.
3. Setiap Jamaah yang mengikuti shalat Ied diwajibkan menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) sebagaimana protap kesehatan yang meliputi penggunaan masker, sarung tangan karet, pakaian lengan panjang serta membawa sqiadah masing-masing.
4. Tidak dibenarkan melakukan kontak fisik/berjabat tangan sebelum dan sesudah pelaksanaan shalat Ied.
5. Jamaah shalat Ied hanya berasal dari dalam desa/kelurahan dan yang bersangkutan tidak diizinkan menerima jemaah dari luar desa/kelurahan.
6. Masyarakat yang baru pulang bepergian dari wilayah pandemic Covid- 19 paling kurang 1 (satu) bulan, tidak diperbolehkan menjadi jamaah shalat Ied.
7. Tidak mengikut sertakan anak dibawah umur 10 tahun dan lansia dalam pelaksaan sholat Ied.
8. Surat penegasan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaan Sholat Ied 144 L Hijriah/ 2O2O M.
Sementara itu sebelumnya edaran ini dikeluarkan setelah adanya kesepakatan MUI dan Pemkab Bolmong. Dalam edaran MUI sebelumnya, Ketua MUI Bolmong Sulaeman Ambah dan Sekretaris Renti Mokoginta, Sholat ied digelar di desa atau kelurahan yang tidak memiliki pasien positif Covid 19, PDP maupun ODP. Jemaah tidak berasal dari
desa lain. Penduduk desa dari daerah pendemi atau yang sedang jalani karantina mandiri dilarang ikut sholat. Jemaah yang sakit tidak bisa ikut sholat. Begitupun penduduk berumur di bawah 10 tahun. Khotbah disusun secara ringkas, padat dan jelas. Jemaah diminta memakai masker, sarung tangan serta memakai baju lengan panjang.
Tidak diperkenankan jabat tangan serta menyentuh muka, mulut dan telinga. Jarak antara jemaah dijaga. Diminta agar shaft dibagi per dusun. Setiba di rumah, jemaah diminta langsung mencuci pakaian.
Ketua MUI Bolmong Hi Sulaeman Amba SAg mengatakan, putusan tersebut disepakati dalam pertemuan dengan Bupati dan Sekda. “Putusan tersebut mengacu pada fatwa MUI pusat dan dikordinasikan bersama Pemkab Bolmong,” kata dia. Ambah meminta umat Muslim menaati ketentuan tersebut.
Sementara itu Camat Passi Barat Marief Mokodompit mengatakan telah menginstruksikan kepada 13 Kepala Desa di wilayahnya untuk mempesiapkan sholat ied. “Sudah diinstruksikan untuk membentuk panitia dilapangan terbuka, tidak di masjid. Diinstruksikan juga untuk tidak memperkenankan sholat ied bagi jemaah yang memiliki notifikasi perjalanan dan ODP. Sejauh ini, Kecamatan Passi Barat masih aman dan terkendali,”ucap Marief.(viko)
Komentar