BOLMONGNEWS.COM, KOTAMOBAGU–Untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jam besuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, dicabut. Hal itu mulai berlaku tanggal 16 Maret, kemarin. “Jam besuk pasien ditiadakan selama darurat corona. Aturan ini berlaku sementara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Langkah ini kita lakukan untuk mencegah transmisi virus corona baik kepada pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan itu sendiri,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, dr Tanty Korompot, Selasa (17/3).
Tanty menjelaskan, pihak RSUD Kotamobagu juga sudah mengumumkan secara resmi hal tersebut. “Pengunjung dan pelanggan yang terhormat, demi keamanan bersama RSUD Kotamobagu menerapkan 6 langkah dalam upaya pencegahan Covid-19,” tulis managemen RSUD Kotamobagu lewat surat pengumuman itu.(Ewin).
Berikut 6 langkah yang diterapkan managemen RSUD Kotamobagu melalui surat pengumuman, antara lain:
Pasien Rawat Inap tidak diperbolehkan dibesuk.Mencuci tangan 6 langkah (saat masuk dan keluar rumah sakit)Pasien hanya boleh ditunggu oleh maksimal 2 orang secara bergantian (penunggu harus sehat). Semua pengunjung rumah sakit masuk melalui pintu utama.Pengunjung rumah sakit akan diskrining atau deteksi dini oleh petugas rumah sakit.Anak dibawah umur 13 tahun tidak diperbolehkan masuk area rawat inap.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini, semoga Allah SWT melindungi kita semua dan tetap menjaga kesehatan kita, amin”
(Managemen RSUD Kotamobagu)
Komentar