BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Pemerintah Kotamobagu melalui Bagian Tata Pemerintahan menjelaskan terkait syarat menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pemerintah Desa dan Kelurahan, Wiwi Anita Sabunge, persyaratan calon anggota BPD minimal berijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Sayaratnya minimal ijazah SMP. BPD adalah lembaga, anggotanya dipilh dari unsur keterwakilan yang ada ditip dusun,” jelasnya.
Selain itu, diterangkanya,sebelum dilakukan pemilihan anggota BPD, pihak desa terlebih dahulu membentuk panitia pemilihan Anggota BPD yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
“Maksimal jumlah panitia 11 orang. Terdiri dari 3 orang dari perangkat desa, 8 orang dari unsur masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut ia katakan, terkait penyelenggaraan pemilihan anggota BPD di sejumlah desa, pihaknya telah menginformasikan kepada Camat Kotamoagu Timur dan Kotamobagu Utara untuk segera menyusun anggaran pelaskanaan pemilihan anggota BPD.
“Di dua kecamatan itu, Kotamobagu Utara dan Timur, ada desa yang akan melaskanakan pemilihan BPD, Pak Kabag Tapem sudah sudah informasikan kepad pak camat utara dan timur untuk menysun anggaranya,”katanya.
Diketahui, Sebanyak 10 Desa di Kotamobagu akan melaksanakan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masing-masing 5 (lima) desa di Kecamatan Kotamobagu Utara dan 5 (lima) desa di Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Pelaskanaan pemilihan anggota BPD digelar di triwulan dua tahun ini. Lima desa Kotamobagu Utara, yakni Desa Bilalang I, Desa Bilalang II, Desa Pontodon Induk, Desa Pontodon Timur, Desa Sia. Sedangkan untuk Kecamatan Kotamobagu Timur, yakni Desa Kobo Kecil, Desa Moyag, Desa Moyag Todulan, Desa Moyag Tampoan.Jadi seluruhnya ada 10 Desa,” Wiwi sapaan akrabnya. (*)
Komentar