BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Dana anak asuh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu di tahun 2020 mendatang, terbagi pada dua sumber anggaran. Yakni melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk pembiayaan yang ditata di APBDes dikhususkan bagi para penerima beasiswa anak asuh yang bertempat tinggal di desa. Sedangkan pada APBD untuk penerima yang berasal dari Kelurahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Inontat Makalalag mengatakan, dana anak asuh yang ditata pada APBD Pemkot Kotamobagu Tahun 2020 hanya sebesar Rp6,5 miliar.
“Tahun 2020 dana anak asuh para penerima yang berasal dari desa diambil langsung dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” kata Makalalag.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp6,5 miliar dari APBD itu hanya untuk penerima dana anak asuh yang berasal dari Kelurahan.
“Karena yang tertata di APBD tinggal anak asuh yang ada di Kelurahan,” ujarnya.
Lanjutnya, selain itu bantuan anak asuh bagi para pelajar yang berasal dari desa, tidak lagi dalam bentuk uang.
“Itu dalam bentuk barang bukan lagi uang. Jadi tinggal tergantung dari Sangadi- Sangadi (Kepala Desa) mereka, apakah akan melakukan pendataan lagi untuk memastikan para penerima anak asuh layak atau tidak mendapatkan bantuan. Barang yang diberikan tentunya kebutuhan untuk Sekolah, seperti Sepatu, Seragam dan Tas,” tandasnya.
Diketahui bantuan anak asuh Pemkot Kotamobagu tahun 2019 sebesar Rp 10 Miliar. Dana tersebut diperuntukan bagi 6.954 anak asuh. Terdiri dari 3131 siswa SD, 1913 SMP, 1480 SMA dan 430 mahasiswa. (ewin)
Komentar