BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Pemkot Kotamobagu tindaklanjuti SK Gubernur No.408 tanggal 24 Oktober 2019 tentang kanaikan upah minimum provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2020 yang naik menjadi Rp3.310.723,00.
Wakil Walikota (Wawali), Kotamobagu, Nayodo Kurniawan mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada Walikota,
“ Tentu akan dibicarakan dengan melibatkan semua stakeholder dan pengusaha yang ada,” ujar Wawali Nayodo.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kotamobagu, Sarida Mokoginta, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pemprov untuk menjemput SK Gubernur.
“Saya telah menugaskan Kabid untuk ke Pemprov dan segera menjemput SK Gubernur tentang UMP tersebut,” katanya.
Menurutnya, kenaikan UMP juga masih akan dibahas bagaimana kebijakan yang akan diambil Pemkot untuk menyesuaikan dengan keputusan Gubernur.
“Setelah dibahas, kami akan mensosialisasikan hasilnya kepada pihak perusahaan di Kotamobagu,bila sosialisasi nantinya memakan waktu maka langkah awalnya kami akan buat surat edarannya,” bebernya. (*)
Komentar