BOLMONGNEWS.COM, Bolmong–Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait penerimaan Aparatur Negeri Sipil (ASN), yang telah berumur 40 Tahun.
“Kita berpedoman selalu pada juknis,”ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba, Senin (16/09).
Amba mengatakan, Bolmong kekurangan tenaga ahli di bidang kesehatan. Kebetulan salah satu bidang yang diwacanakan dapat dimasuki ASN berusia 40 tahun adalah dokter.
Diketahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden ( Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019.
Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, Perek ayasa.
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum kedua Keppres tersebut. Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
“Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta.(Viko)
Komentar