BOLMONGNEWS, BOLMONG—Penanganan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), bakal berujung hingga ke proses hukum.
Hal ini akan dilakukan oleh Pemkab Bolmong, jika para penunggak TGR tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kita akan lakukan sidang dulu, apabila 60 hari tidak ada pelunasan dilimpahkan ke pihak penegak hukum,” tegas Kepala Inspektorat Pemkab Bolmong, Rio Lombone, Sabtu (9/6/2018).
BACA: Rio: Tenggat waktu pengembalian TGR 60 hari.
Rio mengungkapkan, sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MPTP-TGR) dilaksanakan usai lebaran idul fitri.
“Pasca lebaran kita akan menggelar sidang MPTGR,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, AKP Ronny Hendri Maridjan, mengatakan, pihaknya menunggu rekomendasi dari Pemkab Bolmong.
“Kita akan mengikuti Pemkab Bolmong, kalau mereka memberikan kesempatan 60 hari itu, kita tunggu selesai itu. Bagaimana tindaklanjut apakah ada sanksi adminitrastif atau pidana kita menunggu,” kata Maridjan, saat dikonfirmasi via telepon seluler, sekira pukul 14.30 Wita, Sabtu (9/6/2018).
Lanjutnya, tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Kita memberikan kesempatan orang mengembalikan TGR, karena tujuan penegakan hukum tindak pidana korupsi itu sendiri adalah untuk mengembalikan uang negara, menyelamatkan keuangan negara. Intinya menunggu rekomenadasi dari Inspektorat itu sendiri atau Pemkab Bolmong, karena ada MoU nya,” tandasnya.
Data dihimpun, terdapat 7 mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkab Bolmong, sebagaimana LHP BPK RI Tahun 2017 mendapatkan TGR. Diantaranya, Suhardjo Makalalag yang saat ini sebagai calon Wakil Wali Kota Kotamobagu dengan nilai TGR sebesar Rp290 juta. TGR itu terkait penerimaan gaji dan penghasilan lainnya, yang diterima meski sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2013 lalu.
Diinformasikan, beberapa bulan lalu Pemkab Bolmong bersama Polres Bolmong telah melakukan penandatangan kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk penanganan kasus TGR.(tr-01/ewin)
Komentar