Rutan Kotamobagu Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba

KOTAMOBAGU – Seluruh pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu ikut mendeklarasikan perang terhadap Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba, Senin (4/10).

Pernyataan tegas itu pun digaungkan pada apel pagi, di halaman Rutan Kelas IIB Kotamobagu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Rutan Kotamobagu Setyo Prabowo Bc IP SPd M Si tegas mengatakan, pihaknya menyatakan perang terhadap Alat Komunikasi Ilegal di dalam Rutan Kotamobagu, termasuk peredaran gelap Narkoba pada lapas dan
Rutan.

“Pada prinsipnya saya dan seluruh pegawai menolak bersama praktek gelap Alat Komunikasi Ilegal dan Narkoba dalam Rutan Kotamobagu,” tegas Prabowo.

Dirinya pun berharap, deklarasi ini dapat menjadi pedoman oleh setiap pegawai dalam memberantas peredaran baik handphone maupun Narkoba.

Menurut Prabowo, pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya langkah-langkah progresif dalam memberantas handphone ilegal maupun pemberantasan narkoba dalam Rutan.

“Berbagai langkah-langkah progresif yang nyata dalam perang memberantas narkoba telah dilakukan. Seperti upaya penyelundupan barang terlarang jenis obat keras yang akan masuk Rutan berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.

” Pelaku pun kita langsung serahkan ke pihak Polisi, untuk diproses hukum,” sambung Prabowo.

Sehingga itu, lanjutnya, dalam hal ini, perang bukan hanya diucapkan, namun harus dilakukan.

“Oleh itu, kami deklarasikan secara tegas, menolak segala praktek gelap yang ada dalam Rutan Kelas IIB Kotamobagu,” tandas Prabowo.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes), dalam apel pagi itu, Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Setyo Prabowo bertindak sebagai pembina apel dan pemimpin apel Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Busen.

 

(Yudi Paputungan)

Komentar