BolmongNews.com, Boltim— Warga desa Tutuyan dan Tombolikat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengeluhkan sikap Direksi Bank SulutGo Cabang Boltim.
Warga menuturkan, jika ingin melakukan pinjaman di bank tersebut, kami sebagai masyarakat kecil harus memiliki sertifikat sebagai jaminan.
“Kami sebagai masyarakat kecil merasa di sulitkan dengan hal itu. Untuk pinjaman usaha saja harus ada jaminan berupa sertifikat tanah atau rumah,” ungkap warga, yang tak ingi namanya di publikasi media.
Lanjutnya, pinjaman yang ia minta ke pihak Bank hanya berkisar lima sampai sepuluh juta. Namun pihak Bank tidak mengindahkannya.
“Padahal jumlah kecil, tapi kami dituntut harus ada sertifikat. Setau kami, hanya pinjaman-pinjaman yang besar saja yang jaminannya sertifikat,” ucap warga itu, dengan nada sedih.
Sementara, pihak Direksi saat bersua dengan media ini mengakui adanya permintaan sertifikat terhadap peminjam.
“Ia betul, kami mewajibkan kepada si peminjam agar ada jaminan berupa sertifikat. Namun, itu semua kami lakukan karena ada alasannya,” ucap Kepala Cabang BSG Boltim, Diana Mokoginta, saat dihadapan Bupati Sehan Landjar SH.
Diana menjelaskan, pihaknya meminta jaminan hanya sebagai pegangan dari si peminjam oleh pihak Bank.
“Mengingat sudah ada beberapa kejadian yang sebelumnya terjadi. Dimana ada sejumlah pinjaman usaha yang macet bahkan tidak selesai. Nah, hal tersebut kami antisipasi agar tidak terjadi lagi, maka dari itu, kami meminta jaminan dari mereka,” jelas Diana.
Sementara, Bupati Sehan Landjar saat di konfirmasi mengatakan, dirinya setuju jika pihak direksi bank berlakukan hal tersebut.
“Yah tantu pihak bank mempunyai alasan kuat ketika mereka meminta agar setiap pinjaman usaha harus ada jaminan. Jelas mereka juga tidak rugi, karena yang dipinjam itu uang negara, bukan uang mereka pirbadi yang di kelola pihak bank,” tukas Sehan. (dix)
Komentar