Warga Desa Mata Allo Desak Camat Bontomarannu Lakukan Penentuan Tapal Batas

BNews, GOWA — Warga Desa Mata Allo Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terdiri dari Ahli waris Keluarga Besar Tentara (KBT) mendesak agar Camat segera melakukan penentuan tapal batas di tiga desa, yakni Desa Mata Allo, Romangloe dan Sokkolia.

Hal ini disampaikan sejumlah warga saat jumpa pers, Rabu (12/7/2023) di salah satu Cafe di Makasar.

“Penentuan tapal batas ini sangat penting dilakukan oleh pihak Kecamatan Bontomarannu, mengingat adanya indikasi dari salah satu pihak yang akan melakukan penyerobotan terhadap lahan orang tua kami, dengan cara memindahkan tapal batas desa Mata Allo,” ujar Aras salah satu warga Desa Mata Allo.

Penentuan tapal batas ini, kata Aras,  sangat penting bagi langkah-langkah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)  untuk melakukan pemetaan tanah di Desa Mata Allo.

“Dengan ketidak pastian tapal batas antara Desa Sokkolia, Romangloe dan Mata Allo, menjadi kendala kami warga desa Mata Allo untuk melakukan pemetaan di BPN,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihak kecamatan dalam hal ini Camat Bontomarannu terkesan abai terhadap permintaan mereka.

“Kami sudah dua tahun menunggu kepastian ini dan juga kami telah beberapa kali melayangkan surat, namun tidak dipedulikan dengan berbagai alasan,” keluh Aras yang juga mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

Aras berharap, agar Camat Bontomarannu segera melakukan penentuan tapal batas dengan melibatkan semua unsur yang terkait.

“Utamanya kami yang merasa sangat dirugikan oleh beberapa oknum yang akan melakukan penyerobotan terhadap tanah waris kami di Desa Mata Allo,” ucapnya.

Menurut Aras, di Desa Mata Allo ada 34 lahan yang telah dikelola oleh orang tua mereka sejak tahun 1968, dan pada rentang tahun 1999 hingga 2000 tanah tersebut telah bersertifikat.

“Untuk itu kami berharap agar Camat Bontomarannu memberikan kejelasan dan kepastian kepada kami yang mewakili 34 orang ahli waris, untuk segera melakukan penentuan tapal batas dan tidak menunda-nunda lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Bontomarannu Syafaat ketika dikonfirmasi oleh media ini, Senin (10/7/2023) menyampaikan bahwa dia tidak bermaksud menunda penentuan tapal batas wilayah desa tersebut.

Dia mengaku pernah menjadwalkan penentuan tapal batas wilayah desa. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Mata Allo lagi berhalangan karena sakit,  dan Kepala Desa Sokkolia juga berhalangan karena anaknya menikah.

“Jadi sangat manusiawi jika berhalangan karena sakit.  Sehingga jadwal penentuan tapal batas desa akan kami undang kembali untuk semua kepala desa bisa hadir,” ujarnya.

Camat juga menyampaikan bahwa penentuan tapal batas desa Mata Allo, Sokkolia dan Romangloe akan diagendakan kembali usai acara Beautiful Malino.

“Karena biar bagaimanapun acara Beautiful Malino itu sangat penting, karena kami sebagai tuan rumah tentu harus menjadi tuan rumah yang baik untuk menyambut tamu. Usai Beautiful Malino akan kami agendakan untuk penentuan tapal batas wilayah desa,” pungkasnya. (Muh Arifin)

Komentar