Wali Kota Menyampaikan LKPJ Tahun 2018 Lewat Sidang Paripurna

BolmongNews.com, Kotamobagu–Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 ke DPRD Kota Kotamobagu,  Senin (8/4)  siang tadi.

Dalam sambutannya,  Wali Kota mengatakan,  LKPJ tahun 2018 yang diserahkan pada rapat paripurna tersebut disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kebijakan umum anggaran tahun 2018 dan juga perubahan anggaran pendapatan di tahun 2018.

Selain itu,  LKPJ tersebut merupakan salah satu wujud untuk menciptakan dan menerapkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Penyampaian LKPJ Wali Kota yang disampaikan ke dprd ini, juga merupakan impelmentasi dari pelaksnaaan undang undang nomor 23, sebagai keterangan kerja pemerintah daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir,” kata Wali Kota.

“LKPJ juga disusun berdasarkan pedoman dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007 yang  memuat visi misi strategis dan arahan kebijakan umum serta prioritas daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah, ” tambah Wali Kota.

Turut hadir dalam kegiatan yang digelar lewat sidang paripurna DPRD Kota Kotamobagu itu, Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Adnan Massinae dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (ewin)

“LKPJ Walikota tahun 2018 yang diserahkan pada rapat paripurna ini, disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta kebijakan umum anggaran tahun 2018, dan juga perubahan anggaran pendapatan di tahun 2018,” ujar Walikota dalam sambutannya.

Walikota menambahkan, LKPJ tersebut merupakan salah satu wujud untuk menciptakan menerapkan pemerintahan yang bersih dan brtanggung jawab.

 “Penyampaian lkpj walikota yang disampaikan ke dprd ini, juga merupakan impelmentasi dari pelaksnaaan undang undang nomor 23, sebagai keterangan kerja pemerintah daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir,” tambahnya.

Selain itu, masih menurut Walikota LKPJ itu juga disusun berdasarkan pedoman dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007, yang  memuat visi misi strategis dan arahan kebijakan umum serta prioritas daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah. (ewin)

Komentar