BOLMONGNEWS SULUT—Pedoman penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah pemerintah daerah dalam penyusunan , pembahasan dan penetapan APBD.
Hal ini dikatakan Wakil Gubernur Sulut Steven O.E Kandouw saat membuka rapat koordinasi (Rakor) pengelolaan keuangan daerah Kabupaten/Kota se-provinsi Sulut, yang dirangkaikan sosialisasi permendagri Nomor 38 tahun 2018 tentang penyusunan APBD tahun anggaran 2019 di ruang C J Rantung Kantor Gubernur, Kamis ( 7/6//2018).
“Tahap perencanaan harus difokuskan pada pada program pokok prioritas kubutuhan pembangunan dan isu yang berkembang dalam masyarakat seperti infrastruktur ekonomi dan sosial,” kata Kandouw.
Lanjut Kandouw, khusus bagi daerah perbatasan oleh pemerintah pusat diberi perhatian khusus terhadap anggaran pembangunan.
“Untuk itu setiap daerah harus mampu merencanakan secara paripurna setiap program kegiatan yang dianggarkan. Agar tidak jadi keterlambatan karena banyak melakukan pergeseran anggaran saat dilaksanakan,” ujar Kandouw.
Kandouw juga menekankan, agar penyusunan APBD tahun angggarann 2019 harus tepat waktu dan disusun secara paripurna.
“Proses pengambilan persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD harus tepat waktu, sesuai dengan ketentuan serta Perda harus ditetapkan paling lambat 31 Desember” jelas Kandouw.
Kandouw juga mengingatkan, kepada sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan juga fungsinya sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), agar benar benar melaksanakan fungsinya, agar target capaian opini WTP dapat diwujudkan.
Diketahui rakor tersebut turut dihadiri Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri DR Samule Tumbo MM dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah Sulut Asiano Gemmy Kawatu (humas provinsi sulut/ewin)
Komentar