BNews, KOTAMOBAGU – Brams salah satu warga Desa Moyag Tampoan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PTUN).
Putusan PTUN itu terkait pembatalan SK Wali Kota bernomor 333 Tahun 2022 tentang pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan terpilih, waktu Pemilihan Sangadi serentak yang digelar pada tanggal 19 Oktober 2022 lalu.
“Kemarin pada bulan Desember tahun 2023, kami telah melakukan audiens dengan bapak Penjabat Wali Kota Kotamobagu, terkait keluarnya putusan PTUN yang pada poinnya membatalkan SK Walikota terkait pengangkatan Sangadi Desa Moyag Tampoan, dan memerintahkan untuk kembali melakukan pemilihan ulang di seluruh TPS, agar segera ditindak lanjuti,” terang Brams.
Brams juga meminta kepada Penjabat Wali Kota Kotamobagu agar secepatnya mengangkat Penjabat Sementara (Pjs) Sangadi Desa Tampoan.
“Mengingat dengan keluarnya Putusan PTUN maka Sangadi yang menjabat saat ini tidak bisa lagi mengeluarkan surat menyurat dengan tanda tangan dan cap pemerintah desa, sebab hal ini akan berdampak lagi pada hukum,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Chandra Saniman, menjelaskan, Pemkot Kotamobagu saat ini sedang dalam proses menindaklanjuti terkait putusan PTUN tersebut.
“Untuk putusan PTUN pihak Pemdes saat ini sudah dalam proses terkait pengangkatan Pelaksana harian atau Penjabat sementara. Karena bidang itu harus dari pihak Pegawai negeri,” jelasnya.
Senada disampaikan Kabid Pemerintahan, Kelembagaan dan Aparatur Desa Dinas PMD Kota Kotamobagu, Wiwie Sabunge.
“Kami Pemerintah daerah sementara menyiapkan pengisian Penjabat Sangadi Tampoan sesuai dengan amanat putusan PTUN yang membatalkan SK Walikota An. Himawan Mamonto yang berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 60 hari kerja, yaitu tanggal 14 Maret 2024,” terangnya.
Untuk anggaran pelantikan Penjabat Sangadi Desa Moyag Tampoan sudah tertata pada APBDes 2024.
“Sambil menunggu jeda waktu itu untuk telaan staf, kami akan matangkan siapa yang pantas untuk dijadikan penjabat Sangadi di Moyag Tampoan,” tambahnya.
Terkait pemilihan kembali Sangadi Desa Moyag Tampoan, menurutnya, belum bisa dilaksanakan pada tahun 2024 ini.
“Dikarenakan tahun ini adalah tahun moratorium yaitu tidak diperbolehkan melaksanakan Pilkades sampai dengan Desember 2024 maka untuk pelaksanaan pemilihan sangadi kembali di Desa moyag tampoan akan dilaksanakan pada tahun 2025 nanti,” pungkasnya.
Tim Redaksi Bolmong.news
Komentar