Tim Resmob Polres Bolmong Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Hasbi: Pelaku adalah residivis

BNews, HUKRIM – Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa Solimandungan Satu Kecamatan Bolaang.

Terduga pelaku inisial HL alias Anto diamankan di wilayah Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Jumat (20/1/2023) bersama barang bukti  satu unit kendaraan bermotor.

Menurut Kaplolres Bolmong AKBP Ramelan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Hasbi, penangkapan itu  merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Sebagaimana dalam laporan polisi Nomor: LP/B/11/I/2023/SPKT/Res-Bol-Mong/Polda Sulut tanggal 17 Januari 2023, tentang pencurian sepeda motor Yamaha RX King di Desa Solimandungan Satu.

“Setelah menerima laporan dari korban, Resmob langsung bergerak memburu pelaku, dan tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Pinolosian Timur bersama babuknya,” ujarnya.

Dalam pengejaran,  kata Hasbi, sebelumnya Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sempat berada di wilayah Dumoga pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

Namun dia cepat berpindah tempat. Setelah dikembangkan didapatkan informasi bahwa HK sudah berada di Desa Posilagon kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolsel.

“Tim langsung bergerak ke arah Bolsel, berkolaborasi dengan Polsek Pinolosian dan Tim Resmob Polres Bolsel dan langsung mengamankan pelaku di Desa Posilagon bersama barang bukti hasil kejahatannya itu,” jelasnya.

Hasbi mengungkapkan, HL adalah seorang residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Bolmong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter: Wahyudy Paputungan

Komentar