Tidak Ada Gugatan di MK, KPU Segera Tetapkan Pemenang Pilwako 2018

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–KPU Kotamobagu, segera menetapkan pasangan calon Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK), peraih suara terbanyak di Pilwako Kotamobagu.

Anggota Komisioner KPU, Amir Halatan mengatakan, tidak ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga KPU Kotamobagu, segera penetapan Tatong Bara-Nayodo Koerniawan sebagai peraih suara terbanyak.

“Tidak ada gugatan yang diajukan ke (MK), sampai batas waktu ditetapkan sesuai aturan,” ujar Amir Halatan, Jumat (13/7/2018).

Amir menjelaskan, waktu yang diberikan oleh KPU tiga hari setelah pelaksanaan Pleno tingkat KPU, namun hingga saat ini, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK oleh calon pasangan lain.

Sesuai aturan dan tahapan pilkada, maka KPU Kotamobagu, dalam waktu dekat ini segera menetapkan pemenang Pilkada calon wali kota dan wakil wali kota periode 2018-2023.

Komisioner KPU Bidang SDM dan Partisipasi, Iwan Manoppo menambahkan, KPU menjalankan sesuai tahapan.

Hasil pleno KPU tidak digugat di MK. Maka perolehannya suara Tatong Bara-Nayodo Koerniawan (TBNK).37.408, sedangkan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag (JaDi-Jo) 31.560 suara.

“Sesuai hasil tersebut maka kami segera menetapkan,” ujarnya. (tr-01/ewin)

Komentar