BNews, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI, Yasti Soepredjo Mokoagow menanyakan kepada Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto tentang sejumlah daerah yang masih masuk dalam kategori tertinggal.
“Pak menteri, saya tanyakan kepada pak menteri ada 62 daerah tertinggal dari tahun 2000 sampai tahun 2024 ini,” ujar Yasti dalam rapat kerja Komisi V DPR RI bersama Mendes PDT, Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Yasti menyampaikan, dari 62 daerah tertinggal itu, kurang lebih 26 daerah yang terentaskan. Sementara, masih ada kurang lebih 36 daerah yang belum terentaskan.
“Saya bertanya kepada pak menteri dan memberikan masukan kepada pak menteri, berapa lama 36 daerah yang belum terentaskan ini, bisa keluar atau bisa terentaskan menjadi daerah yang tidak tertinggal,” kata Yasti.
“Saya bicara daerah berarti itu kabupaten, pak menteri. Karena kalau menunggu lagi 5 tahun, menurut saya, lama itu pak menteri mengintervensi daerah yang tertinggal. Mengingat sudah berjalan sudah sejak tahun 2000,” tambahnya.
Dalam rapat itu, Yasti juga menanyakan soal kriteria daerah tertinggal. Apakah kriteria daerah tertinggal sudah berubah atau masih tetap sama.
Selain itu, Mantan Bupati Bolaang Mongondow ini juga menyampaikan terkait dana desa.
“Saya melihat dana desa ini, memang betul tidak bisa ya pak menteri disamakan antara wilayah Indonesia Barat dan Indonesia Timur. Tidak bisa disamakan banyaknya penduduk dan tidak banyaknya penduduk,” kata Yasti.
Yasti menjelaskan, di Sulawesi Utara terdapat desa yang cukup luas, bahkan hampir sama dengan luas satu kota.
“Kalau di wilayah Indonesia Timur di daerah saya di Sulawesi Utara, desa-desa kita ini punya luas yang besar. Satu desa di Bolaang Mongondow bisa sama luasnya dengan Satu Kota di Kota Kotamobagu, ada desa yang luasnya sampai 100 kilo meter persegi,” kata Yasti.
“Lebih luas. Tetapi, dia menerima dana desa hanya 900 juta. Otomatis dia kekurangan dana untuk infrastruktur, nah ini harus kita bedakan karena kasihan, sekedar untuk dia pergi ke kebun, dia tidak mampu untuk membuat jalan desa atau jalan kebun dengan dana desa yang ada,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Yasti juga menyetujui penyampaian menteri desa untuk melakukan koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait.
”Karena memang kita tau keterbatasan anggaran yang ada di kementerian desa. Tapi, pak menteri ini kan jagoan juga, bisa ditambahkan dong pak menteri, pada saat pembahasan APBN nanti, tentu kalau sekarang 2025 sudah selesai pembahasan APBN nya,” kata Yasti.
Untuk 2026, menurut Yasti, menteri desa perlu mengambil tindakan atau keputusan untuk menyesuaikan anggaran dana desa sesuai luas wilayahnya.
Baca Juga: Rapat Bersama Mendes PDT, Yasti: Pendamping Desa harus Punya Visi
“Perlu ada diskresi-diskresi pak menteri, perlu pak menteri melakukan lobi-lobi, agar supaya desa-desa ini yang infrastrukturnya belum terbangun, akibat dana desanya terlampau kecil sedangkan luas wilayahnya yang besar, itu yang harus kita perjuangkan bersama-sama,” kata Yasti.
Yasti meyakini jika menteri PDT yang juga mantan anggota DPR RI itu akan mampu melaksanakan hal tersebut.
“Dan saya yakin, pak menteri mampu untuk melaksanakan itu dan kami juga di Komisi V tentu akan mendorong itu karena pak menteri, hari ini memberikan peluang kepada teman-teman, untuk sama-sama kita membahas tentang pendamping desa. Ini penting pak menteri, karena bagaimana tadi lilin di desa harus menjadi obor tentu harus melibatkan banyak pihak,” pungkasnya.
Penulis: Erwin Ch Makalunsenge
Komentar