BNews, HUKRIM – Rangkaian persidangan terdakwa Jemy Tambanua (43) pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga merenggut nyawa bocah usia 5 tahun asal salah satu desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow ini, berakhir pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Kotamobagu diketuai Adyanti SH anggota majelis 1 Anisa Putri Handayani SH dan anggota majelis 2 Jovita Agustien Saija, dengan agenda pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Jemy Tambanua.
Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jemy Tambanua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jemi Tambanua hukuman selama 20 tahun penjara,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim tersebut mendapat respon keras dari keluarga korban. Keributan pun terjadi di luar ruang persidangan. Mereka kecewa dengan putusan hakim yang hanya memberikan hukuman 20 tahun penjara bagi terdakwa.
“Mohon keadilannya, kami keluarga tidak terima hukumannya hanya 20 tahun. Harusnya hukuman mati agar sesuai dengan perbuatannya,” ujar Odeng Manangin (Nenek Korban) disertai luapan emosi dan isak tangis mendalam.
Sementara itu, Tim JPU Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang terdiri dari Mariska J. S. Kandou SH MH, Zulhia J. Manise SH, Bunga Batalipu SH MH dan Yohanes Simarmata SH, usai persidangan menyatakan akan langsung melakukan banding.
“Kami menghormati keputusan Hakim, dan tadi di persidangan kami tim JPU langsung mengajukan banding terhadap keputusan tersebut, waktunya 7 hari setelah sidang ini,” ujar Mariska J. S. Kandouw didampingi JPU lainnya.
Menurut Mariska, tuntutan dalam sidang tersebut tidak sesuai dengan pasal yang dibuktikan pihaknya di persidangan yakni pasal 81 ayat (5).
“Hakim tidak sependapat dengan kami dimana kami membuktikan pasal 81 ayat 5 yaitu persetubuhan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal namun hakim membuktikan adalah pasal pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat 4 ancamannya maksimal 20 tahun. Putusan ini belum final, karena kami akan mengajukan kasasi hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, pada sidang perdana, JPU mendakwa Jemi Tambanua dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (5) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Subsidair, Pasal 82 Ayat (1), Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
ATAU KEDUA PRIMAIR: Pasal 340 KUHP, Subsidair pasal 338 KHUP, ATAU KETIGAPasal 80 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (EM)
Komentar