Tanggal Perayaan HUT Kotamobagu Berubah, Kini Berusia 113 Tahun

BNews, KOTAMOBAGU — DPRD Kota Kotamobagu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu.

Perubahan tersebut disahkan melalui rapat Paripurna  yang digelar pada Kamis (30/11/2023).

Sebelumnya, peringatan HUT Kota Kotamobagu dilaksanakan setiap tanggal 23 Mei.

Di mana peringatan HUT daerah yang memiliki 4 (Empat) Kecamatan ini, sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu. Yakni, setelah dimekarkan dari Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada Tahun 2007.

Berdasarkan hasil rapat paripurna tersebut, maka, hari lahir Kota Kotamobagu berubah menjadi tanggal 19 Januari, disesuaikan dengan tanggal berdirinya Kotamobagu pada tahun 1910.

Merujuk pada hasil perubahan itu, kini Kota Kotamobagu telah berusia 113 tahun.

Murdiono Mokoginta sejarawan muda Bolaang Mongondow mengapresiasi perubahan HUT tersebut.

Menurutnya, penting untuk menetapkan HUT Kotamobagu ke tanggal yang punya sisi sejarah.

“Iya, tanggal yang ditetapkan itu punya nilai historis yang kuat,” kata Murdiono, Minggu (3/12/2023).

Ketua Pusat Study Sejarah Bolaang Mongondow Raya (PS2BMR) itu, menambahkan, perubahan HUT Kota Kotamobagu ini menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPRD yang selalu mengakomodir aspirasi masyarakat, untuk pembangunan.

“Kami bersyukur pemerintah dan DPRD Kota Kotamobagu telah menerima masukan dari masyarakat, khususnya dari para budayawan, sejarawan, pegiat budaya dan sejarah yang mengusulkan momentum bersejarah ini,” tambahnya.

Lanjutnya, ditetapkannya HUT Kotamobagu berdasarkan sejarah, menjadi pemicu semangat dalam pembangunan daerah.

“Saya menyimpulkan bahwa pemerintah memiliki semangat yang sama dengan masyarakat untuk memajukan sejarah dan kebudayaan Bolaang Mongondow, salah satunya melalui penetapan HUT Kota Kotamobagu yang berlandaskan pada sejarah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel menegaskan, HUT tersebut sudah resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Perda berlaku sejak tanggal ditetapkan. Begitu Perda sudah berlaku, itu sudah menjadi norma hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Beggie juga menyadari bahwa perubahan HUT bukanlah hal yang mudah untuk langsung bisa diterapkan.

“Semua bertahap, ada tahap sosialisasi. Katakanlah tahun 2024 belum (diperingati di tanggal HUT yang baru). Makanya prosesnya tidak berhenti di sini,” terangnya.

Dia mengatakan, dalam waktu dekat DPRD akan menggelar sosialisasi terkait penetapan HUT Kotamobagu.

“DPRD dalam waktu dekat akan mengundang pihak pemerintah, seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Bappeda, termasuk juga mereka yang terlibat dalam terbentuknya Kota Kotamobagu (tokoh-tokoh pemekaran) untuk disosialisasikan, digelorakan secara simultan,” tandasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Editor: Erwin Makalunsenge

Komentar