BNews, KOTAMOBAGU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu mengingatkan kepada masyarakat untuk membayar rertibusi sampah.
Kepala DLH Kota Kotamobagu, Bambang Ginoga mengatakan, retribusi sampah yang dibayarkan masyarakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Di tahun 2022, target PAD dari sektor retribusi sampah hanya mencapai 64.44 persen,” kata Bambang.
Bambang berharap, di tahun 2023 PAD dari retribusi sampah bisa mencapai 100 persen sesuai target yang sudah ditetapkan.
“Langkah pertama yang dilakukan menggenjot PAD yakni bekerja sama soal penagihan dengan lurah dan sangadi. Kami juga akan selalu berkoordinasi agar target di tahun 2023 ini capai 100 persen,” harapnya.
Lanjut Bambang berharap, agar perangkat kelurahan dan sangadi (Kepala Desa) juga dapat bekerja sama dalam penagihan retribusi sampah tersebut.
“Perangkat desa dan kelurahan garda terdepan. Untuk itu mari kita bersama-sama menggenjot PAD di tahun 2023. Mana wilayah yang belum terdaftar dan terjangkau supaya tolong dilaporkan ke dinas lingkungan hidup” harapnya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan.
Sampah yang dimaksud terang Bambang, adalah sisa-sisa makanan rumah tangga dan bukan dari batang pohon atau lainnya.
“Masyarakat yang tidak pernah membayar retribusi sampah, kami tidak akan mengangkat sampah di depan rumahnya itu sebagai konsekuensi bagi yang tidak pernah membayar retribusi sampah,” tegasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar