Soal PETI di TNBNW, WALHI: Hukum Harus Ditegakkan

BOLMONGNEWS.COM, HUKRIM–Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di  kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) lokasi Potolo’ Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), mendapat tanggapan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulut.

“Terkait penetapan tersangka pelaku PETI di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, kami memberikan apresiasi apa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hukum harus ditegakkan sesuai undang-undang kehutanan, lingkungan hidup dan konservasi,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sulut, Theo Runtuwene, Rabu (26/2).

Lanjutnya, WALHI Sulut mendukung penuh apa yang sudah dilakukan aparat dan pemerintah, terkait dengan penetapan tersangka. “Dan saya berharap bahwa kedepannya ada penetapan tersangka bagi perusak lingkungan lainnya, yang memang sesuai hukum harus ditegakkan di negeri ini,” tegasnya.

Lanjutnya, WALHI Sulut sendiri menilai bahwa pertambangan ilegal di wilayah Bolaang Mongondow (Bolmong) harus dihentikan. “Karena saya mendengar juga dari Kapolda Sulut  yang baru, akan menertibkan semua pertambangan-pertambangan ilegal yang ada di Sulawesi Utara. Saya berharap bahwa ini menjadi satu kenyataan. Sehingga lingkungan hidup yang diharapkan masyarakat banyak, terkait dengan akses mereka terhadap hutan, air dan tanah bisa mereka dapatkan,” ujarnya.

Diketahui, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, Senin (24/2),  menetapkan 2 (Dua) orang tersangka kasus PETI diwilayah kawasan TNBNW. Masing-masing inisial HA (37) dan SM (38).

Penetapan kepada dua tersangka ini, menyusul setelah Tim Gabungan dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Seksi Wilayah III Manado-Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, bersama Polisi Kehutanan Balai TNBNW serta Satuan BRIMOB Batalyon B Inuai, melakukan penangkapan terhadap 5 (Lima) orang pelaku PETI bersama barang bukti 1 (Satu) unit Eskavator merek Hyundai, di kawasan TNBNW lokasi Potolo Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow. (Ewin)

Komentar