Soal Isu Kelangkaan LPG 3 Kg, Begini Penjelasan Pemkot Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU – Menanggapi masalah kelangkaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Adnan Masinae, memberikan penjelasan mengenai isu yang mengganggu masyarakat ini.

Adnan menegaskan bahwa kelangkaan LPG bukan disebabkan oleh minimnya pasokan, tetapi akibat tindakan oknum pangkalan nakal dan penyalahgunaan penggunaan LPG oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

“Sebenarnya, stok LPG di Kotamobagu mencukupi. Namun, perilaku tidak bertanggung jawab dari beberapa oknum menyebabkan persediaan menjadi kosong,” ungkap Adnan pada Jumat, 27 September 2024.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tengah melakukan upaya untuk melacak oknum-oknum yang berbuat curang dan meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan pangkalan yang mencurigakan.

“Kami sangat mengharapkan informasi dari masyarakat. Jika ada pangkalan yang tidak sesuai dengan ketentuan, segera laporkan kepada kami,” lanjutnya.

Adnan juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menggunakan LPG 3 Kg, yang sebenarnya dikhususkan bagi kalangan kurang mampu.

“Tabung 3 Kg ini ditujukan untuk masyarakat miskin. Jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak. Misalnya, jika terdapat 3.000 orang miskin di Kotamobagu, kami telah menyiapkan 5.000 tabung. Seharusnya ini sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adnan mengimbau agar pangkalan LPG di Kotamobagu mengutamakan distribusi kepada penduduk setempat dan meminta masyarakat kelas menengah ke atas untuk beralih ke tabung LPG berukuran lebih besar.

Ia juga menekankan bahwa akan ada sanksi tegas bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

“Apabila ada laporan dan setelah diberikan peringatan mereka tetap melanggar, izin usaha mereka harus dicabut. Tindakan ini meresahkan masyarakat dan mengganggu perekonomian di Kotamobagu. Izin tersebut akan diberikan kepada pihak lain yang lebih mematuhi aturan,” tegas Adnan.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar