Sebagaimana diketahui, bank syariah tidak mengenal konsep bunga dalam sistem pembagian keuntungannya untuk nasabah.
Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil atau nisbah. Melalui nisbah atau bagi hasil, pihak bank dan nasabah akan memperoleh keuntungan yang sah secara syariah Islam sehingga dapat terhindar dari riba.
Pembagian hasil usaha dalam perbankan syariah ditetapkan dengan menggunakan nisbah.
Manfaat adanya bagi hasil baik bank syariah atau nasabah dapat memperoleh kepuasan dan keadilan.
Sistem bagi hasil
Sistem bagi hasil adalah bentuk perjanjian yang dilakukan antara kedua belah pihak atau lebih, untuk membagikan hasil usahanya, yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.
Dalam keuangan syariah , sistem ini mengacu pada dua sistem yaitu Mudarabah dan musyarakah.
Mudarabah yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang satu pihak pemilik dana (sohibul maal) dan yang satu pihak lainnya sebagai pengelola dana (mudharib).
Keuntungan dibagi sesuai nisbah dan jika ada kerugian maka ditanggung oleh yang pemilik dana (sohibul maal), tetapi jika ada kelalaian dalam pengelolaanya maka yang menanggung adalah mudharib.
Akad musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan kontribusi, berupa dana untuk membangun sebuah usaha, dengan keuntungan dan resiko yang akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Jenis metode bagi hasil
- Profit sharing
Profit sharing adalah bentuk perjanjian kerja sama antara pemodal dengan pihak yang menjalankan bisnisnya.
Hal ini menjadi ikatan kontrak terhadap keduanya untuk membagikan hasil, bila nantinya sudah menghasilkan keuntungan, ataupun kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Disini keuntungan yang didapatkan dari kedua belah pihak tersebut berasal dari hasil atau pendapatan bersih.
Sehingga, pendapatan tersebut sudah dikurangi dengan biaya-biaya seperti biaya produksi hingga operasional.
- Gross profit sharing
Sedikit berbeda dengan profit sharing, gross profit sharing juga merupakan kesepakatan bagi hasil.
Pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan.
Selisih antara pendapatan dengan biaya pembuatan produk atau penyediaan layanan sebelum dikurangi dengan biaya produksi, gaji karyawan, serta pajak dan bunga
- Revenue sharing
Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan.
Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.***
(Penulis adalah Mahasiswi Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Komentar