KOTAMOBAGU—Pantia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkot Kotamobagu menunda pelaksanaan tahapan seleksi tiga jabatan eselon II.
Penundaan tahapan seleksi tiga jabatan yakni Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan Dinas PRKP karena belum memenuhi syarat jumlah pendaftar.
“Masing-masing hanya diikuti satu pendaftar sehingga belum bisa dilanjutkan tahapannya,” ujar Pansel JPT Pratama Kotamobagu, Deddy Afandy Iman, Jumat (5/2).
Ia menjelaskan, syarat wajib setiap jabatan minimal dua pendaftar kemudian dilanjutkan ke tahapan uji kompetensi, persentase makalah dan wawancara.
“Jika sebelumnya syarat setiap jabatan eselon dua yang dilelang wajib diisi empat sampai tiga pendaftar. Kini sesuai hasil konsultasi ke KASN syarat pendaftar minimal dua pejabat dan itu berlaku sejak pengumuman pendaftaran sampai perpanjangan pendaftaran pertama dan kedua. Alasannya masa Pandemi Covid-19,” jelasnya.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja, Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu ini menerangkan, sesuai hasil rapat Tim Pansel, seleksi tiga jabatan eselon II tersebut akan dilanjutkan usai pelaksanaan tahapan lima jabatan yang sedang berjalan ini. “Kita lanjut selesai tahapan lima jabatan eselon dua,” terangnya.
Sebelumnya, Sekda Kotamobagu, Sande Dodo menyampaikan, seleksi JPT Pratama difokuskan dahulu pada pelaksanaan lima jabatan eselon dua, kemudian tiga jabatan dilanjutkan.
“Dari delapan jabatan eselon dua yang dilelang, lima memenuhi syarat jumlah pendaftar. Kita selesaikan dulu lima jabatan yang terpenuhi jumlah pendaftar, kemudian lanjut yang tiganya,” ujar Sande yang juga Ketua Pansel JPT Pratama Kotamobagu. (*/Erwin Makalunsenge)
Komentar