Selama 45 Hari, BPK RI Audit Pengelolaan Anggaran Pemkot Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, mulai melakukan audit terhadap penggunaan anggaran di Pemerintah Kota Kotamobagu.

Proses pemeriksaan ini akan berlangsung selama 45 hari, dan mencakup anggaran dari tahun 2023 hingga 2024.

Kepala Inspektorat Daerah Kotamobagu, Yusrin Mantali, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini akan menyisir penggunaan anggaran tahun 2023 secara menyeluruh, mulai dari triwulan pertama hingga keempat.

“Pemeriksaan akan berlangsung selama 45 hari, dengan fokus pada penggunaan anggaran tahun 2023 dari triwulan pertama hingga triwulan keempat,” jelas Mantali, Jumat (18/10/2024).

Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa audit terhadap anggaran tahun 2024 akan mencakup periode Januari hingga September.

“Saya berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat proaktif dalam memberikan informasi yang diperlukan serta mempersiapkan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa,” imbuhnya.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan transparansi anggaran tetap terjaga.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar