BOLTIM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Ir.Sonny Warokka, P.hD Membuka konsultasi publik, terkait Penyusunan Dokumen Kajian Lingkuangan Hidup Strategis (KLHS), bertempat di aula lantai III kantor Bupati Boltim, Rabu (05/05/2021).
Sekda dalam sambutannya menegaskan bahwa, penataan kualitas lingkungan di Kabupaten Boltim perlu lebih diseriusi kembali, meski sudah begitu banyak program yang berkaitan dengan pemeliharaan lingkungan, namun hal tersebut dinilai masih belum cukup.
“Permasalahan lingkungan Hidup di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur perlu penataan yang serius, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas lingkungannya berbagai program dan instrument pengaturan terkait lingkungan sementara dibangun dan dikembangkan, namun dampaknya masih belum menyentuh ke akar permasalahan, terutama penggunaan Sumber Daya Alam harus selaras, serasi dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup,” tegasnya.
Sekda juga menerangkan, resiko serta kebijakan dalam aspek pembangunan yang berkaitan dengan TPB, telah tertera pada perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“Sebagai konsekuensinya kebijakan, rencana dan/ atau program pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terutama pasal 15,” terangnya.
Disamping itu, Sonny Warokka menjelaskan, dimana prinsip dalam pembangunan yang bersifat berkelanjutan, didalamnya, Pemerintah wajib membuat KLHS.
“Yang mewajibkan pelaksanaan KLHS yaitu “ Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegritas dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program,” jelasnya.
Bukti Pemerintah dalam upaya mensejahterakan masyarakat terhadap keberlangsungan SDM serta pelestarian lingkungan hidup, juga telah tertuang pada peraturan Kemendagri nomor 7 tahun 2018
“Sebagai tindak lanjut pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) sebagai upaya mensejahterakan masyarakat dengan tetap menjaga keberlangsungan sumber daya dan kelestarian lingkungan hidup. Maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 Tentang pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD (KLHS-RPJMD) dimana KLHS RPJMD sendiri dimaknai sebagai analisis Sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegritaskan tujuan pembangunan berkelanjutan ke dalam Dokumen RPJMD,” tuturnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim melalui Sonny, dalam hal ini, sangat memberikan harapan akan kontribusi terhadap prinsip-prinsip yang bernuansa lingkungan hidup, dengan tersusunnya KLHS pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Boltim lima tahun kedepan.
“Dengan tersusunnya KLHS RPJMD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021-2026 ini, diharapkan dapat lebih memastikan bahwa setiap kebijakan, rencana dan/atau program yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sudah mempertimbangkan KLHS pada prinsip-prinsip tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sehingga diharapkan hasil dari KLHS RPJMD ini dapat memberikan kontribusi terhadap proses perencanaan untuk pengambilan keputusan yang optimal dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021-2026,” pungkasnya.
(Fichi)
Komentar