BNews, KOTAMOBAGU – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang di eks Pasar Serasi.
“Personil SatPol PP sedang patroli dan menemukan ada pedagang yang berjualan di area eks Pasar Serasi yang sudah kami hentikan operasionalnya sejak tahun lalu, makanya langsung kami tindak,” kata Sahaya.
Sahaya menjelaskan, eks Pasar Serasi hingga saat ini dihentikan operasionalnya.
Hal tersebut terang Sahaya sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 215 Tentang Penghentian dan Penutupan Sementara Operasional Pengelolaan Pasar Serasi dan Pasar Ikan di Kelurahan Gogagoman.
“Keputusan Walikota ini belum dicabut dan masih berlaku. Tidak diperkenankan bagi siapapun melakukan aktifitas perdagangan di area eks Pasar Serasi,” ujarnya.
Sahaya juga menghimbau kembali agar seluruh masyarakat khususnya para pedagang untuk tidak berjualan di tempat yang dilarang.
“Para pedagang kami minta untuk tidak berjualan di sini. Pemerintah daerah sudah menyiapkan serta memfasilitasi tempat untuk digunakan oleh para pedagang, baik itu di Pasar 24 Maret, Pasar Genggulang dan Pasar Poyowa Kecil. Mari kita secara sadar sama-sama mematuhi ketentuan yang ada,” ucap Sahaya.
Sementara itu, salah satu pedagang berharap agar Pemkot Kotambagu menyiapkan tempat para pedagang hewan ternak.
“Harapan kami ada tempat yang memang khusus disiapkan untuk pedagang ayam seperti kami ini,” kata salah satu pedagang yang tidak ingin namanya dipublis.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar