Sah! 193 Sangadi di Bolmong Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati

BNews, BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, menyerahkan Surat Keputusan (SK) penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.

Dengan begitu, 193 Sangadi yang ada secara Sah menerima SK perpanjangan masa jabatan ditambah dua tahun dari akhir masa jabatan peraturan sebelumnya.

Masa jabatan ke 193 Sangadi di Bolmong ini bertambah 2 tahun atau menjadi 8 tahun.

Klik tautan ini ‘Daftar 193 Sangadi yang dikukuhkan masa jabatan 8 tahun’

Hal itu pun dipertegas dengan terbitnya perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga
seluruh Sangadi maupun BPD kini mendapatkan perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun.

Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, saat memimpin acara penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi, di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.(foto.Diskominfo Bolmong)
Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS, saat memimpin acara penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi, di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.(foto.Diskominfo Bolmong)

Demikian, menindaklanjuti perubahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong melalui Dinas PMD telah mengeluarkan surat undangan resmi pelantikan perpanjangan masa jabatan dimaksud.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS pun menyampaikan ucapan selamat atas diperpanjangnya masa jabatan 193 Sangadi wilayah Bolmong.

Orang nomor satu di Kabupaten Bolmong ini pun menilai, jika Bolmong menciptakan sejarah dengan menjadi daerah pertama yang mengukuhkan kepala desa di wilayah Sulut saat ini.

Meski begitu, dengan adanya penambahan atau perpanjangan dua tahun jabatan Sangadi, dirinya mengajak agar seluruh sangadi maupun pemerintah desa untuk mentransformasi pelayanan kepada masyarakat. Termasuk salah satunya dengan menerapkan konsep desa berbasis digital.

Suasana acara penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi, di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.(foto.Diskominfo Bolmong)
Suasana acara penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi, di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.(foto.Diskominfo Bolmong)

Bahkan, ia mencontohkan di tingkat Kabupaten Bolmong misalnya, transformasi pemerintahan yang akan menggunakan tanda tangan berbasis online.

“Mari teman-teman Sangadi untuk bisa mentransformasi desa berbasis digital. Tentu ini akan memudahkan dalam pelayanan kemasyarakatan dan pemerintahan yang ada di desa,” ajak dr Jusnan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, melalui Kepala Bidang PMD Isnaidi Mamonto menyebut, jika Kabupaten Bolmong memiliki 200 Desa.

Namun, ia menjelaskan yang dikukuhkan hanya 193 Sangadi.

Momen foto bersama Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS dan Forkopimda, bersama sejumlah Sangadi di acara penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi, di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.(foto.Diskominfo Bolmong)
Momen foto bersama Pj Bupati Bolmong dr Jusnan Calamento Mokoginta MARS dan Forkopimda, bersama sejumlah Sangadi di acara penyerahan SK penyesuaian masa jabatan kepada 193 Kepala Desa atau Sangadi, di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Lolak, Kamis 4 Juli 2024, siang tadi.(foto.Diskominfo Bolmong)

“Untuk 6 desa dijabat oleh Penjabat (Pj), dam 1 desa dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Jadi yang dikukuhkan cuma pejabat Sangadi definitif,” jelasnya.

“Demikian penerapan perubahan UU yang dimaksud dapat membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah, bahkan ke desa,”tandasnya.

Upacara pelantikan perpanjangan masa jabatan 193 Sangadi se Bolaang Mongondow, pun ikut dirangkaikan dengan peluncuran atau launching tanda tangan berbasis elektronik.

Komentar