BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU–Ribuan anak yang berusia belum 17 tahun di Kota Kotamobagu belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, saat ini meminta kepada seluruh orang tua agar segera melakukan pengurusan KIA tersebut.
Menurut Kepala Disdukcapil melalui Sekertaris, Mulyono Mokodompit, KIA diwajibkan bagi anak-anak mulai berusia 0 sampai dengan 16 tahun.
“Jadi anak yang berusia sebelum 17 tahun wajib dibuatkan KIA. Bagi yang belum memiliki KIA ini segera melapor dan melakukan pengurusan. Karena dari 31.113 KIA hanya 6.672 yang sudah terdistribusi,” kata Mokodompit, kemarin.
Ia menjelaskan, ada beberapa kendala yang menjadi hambatan dalam mengurus KIA. Diantaranya persyaratan pada formulir yang harus diisi tidak lengkap, kartu keluarga dan nama anak yang ketika di koreksi berbeda dengan identitas kepala Keluarga.
“Saat ini kami juga sudah mengutus beberapa pegawai turun di setiap sekolah untuk membagikan formulir KIA. Saya berharap anak-anak yang belum memiliki KIA agar dapat didampingi orang tuanya untuk mengurus KIA ini,” tandasnya. (tr-01/ewin)
Komentar