BNews, KOTAMOBAGU – Pemanfaatan eks gedung palapa untuk real estate, yang dimiliki sendiri atau disewa. Bukan sebagai lokasi pasar tradisional.
Kepala Dinas PUPR Kota Kotamobagu, Claudy N Mokodongan mengatakan, hal itu berdasarkan rekomendasi kajian teknis persetujuan bangunan gedung (PBG/IMB) eks gedung palapa, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
“Iya memang betul kami menerbitkan surat rekomendasi atau kajian teknis terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) eks Gedung Palapa, di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat. Tapi rekomendasi atau kajian teknis pemanfaatan bangunan gedungnya adalah untuk real estate, yang dimiliki sendiri atau disewa. Jadi sama sekali bukan untuk pemanfaatan gedung bangunan sebagai lokasi pasar tradisional. Ini yang harus diketahui oleh masyarakat,” ujar Claudy, Kamis (14/12/2023).
Claudy menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum pernah menerima dokumen permohonan rekomendasi atau kajian teknis untuk penerbitan PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan memanfaatkan gedung tersebut sebagai lokasi pasar tradisional.
“Tidak pernah ada dokumen yang masuk ke kami untuk permohonan penerbitan rekomendasi atau kajian teknis PBG dari pengelola eks gedung palapa yang akan menjadikan gedung ini sebegai lokasi pasar tradisional,” lanjutnya.
Lanjutnya, dalam rapat pada September 2022 yang lalu, ditemukan bahwa PBG yang dimiliki oleh pengelola eks gedung palapa peruntukkannya adalah sebagai kantor atau gudang.
“Jadi diminta waktu itu agar pihak pengelola mengurus kembali penyesuaian PBG lokasi tersebut yang telah dijadikan pasar tradisional. Tapi hingga tenggat waktu yang diberikan, pihak pengelola tak bisa memenuhi ketentuan yang ada,” tuturnya.
Claudy pun meminta agar masyarakat tidak terpengaruh dengan oknum-oknum tertentu, yang mengatakan bahwa eks gedung palapa mengantongi PBG untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pasar.
“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa kami telah menerbitkan surat rekomendasi atau kajian teknis PBG di eks gedung palapa, itu benar. Tapi rekomendasi atau Kkajian teknis yang kami terbitkan adalah real estate yang dimiliki sendiri atau disewa, jadi bukan untuk dijadikan sebagai lokasi pasar tradisional dengan lapak-lapak jualan. Masyarakat perlu tahu ini agar tidak mudah terprovokasi dengan oknum-oknum yang bisa saja punya kepentingan tertentu,” ungkap Claudy.
Dia menambahkan, rekomendasi atu kajian teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kotamobagu bukanlah ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Tetapi, hanya salah satu syarat untuk mengurus IMB/PBG di DPMPTSP Kotamobagu, yaitu surat keterangan kesesuaian ruang dan garis sempadan, serta kajian kelayakan struktur bangunan,” pungkasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar