BNews, MINSEL – Satuan Reskrim Polres Minsel mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minsel, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat. Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel,” terangnya, Rabu (8/2/2023).
Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.
“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Abast.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite.
“Jadi total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter,” lanjutnya.
Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minsel.
“Terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar,” pungkasnya. (WP)
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar