Pj Wali Kota Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Sangadi dan Anggota BPD se- Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Asripan Nani, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Sangadi (kepala desa) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kota Kotamobagu dari enam tahun menjadi delapan tahun, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin, (05/08/2024).

Dalam sambutannya, Asripan Nani menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemerintahan di desa.

“Pengukuhan masa jabatan bagi para Sangadi dan anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kota Kotamobagu ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di desa, agar pada gilirannya nanti, dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat di desa. Selain tugas-tugas pemerintahan, pada Bapak-Ibu juga melekat tugas-tugas pembangunan dan kemasyarakatan di desa,” ujarnya.

Asripan juga menekankan pentingnya harmoni dan kekompakan antara Sangadi dan anggota BPD dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Tugas dan tanggung jawab Bapak-Ibu sekalian sangat penting, oleh karenanya yang sangat dibutuhkan adalah adanya harmoni antara Sangadi dan seluruh anggota BPD yang ada di desa. Untuk itu, saya menghimbau kepada Sangadi dan seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk selalu menjaga kekompakan serta kebersamaan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab sehari-hari, mengingat hal tersebut merupakan faktor yang paling utama terhadap tingkat kesuksesan serta keberhasilan akan jalannya roda pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan, yang dilaksanakan di tingkat desa.”

Ia juga berharap para Sangadi selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa.

“Saya berharap kepada para Sangadi untuk selalu memastikan bahwa berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan dari masyarakat serta selalu berupaya membuat inovasi demi kemajuan desa, termasuk juga menggali serta mengelola potensi yang ada di desa masing-masing. Demikian juga kepada seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk selalu bersinergi dengan Sangadi, demi suksesnya pembangunan di desa, serta selalu menjalankan fungsinya dengan baik, termasuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Sangadi, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan di desa,”harapnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris, S.I.P., Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Muhammad Chaidir, S.H., S.I.K., M.H., Sekretaris PN Kotamobagu Stenly Wewengkang, S.E., serta para asisten, pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, sangadi, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kota Kotamobagu.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar