BNews, KOTAMOBAGU — AKP Agus Sumandik, usai di lantik oleh Kapolres Kotamobagu langsung memimpin unit Operasional Sat Reskrim mengungkap kasus penimbunan BBM diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
Tim Resmob yang mendapati informasi penimbunan BBM ini langsung menuju TKP di kelurahan Mongondow kecamatan Kotamobagu Selatan dan mengamankan NM alias Nov (36) warga setempat berikut barang bukti 16 Galon atau 400 liter BBM jenis Solar pada Minggu (5/6/2024).
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwi Adnyana membenarkan pengungkapan penimbunan BBM secara ilegal ini.
“Saat ini terduga pelaku penimbunan bersama barang bukti BBM jenis Solar diamankan di Mapolres Kotamobagu guna pengembangan kasus,” tegas Kasi Humas.
Satuan Reskrim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik berkomitmen menindak tegas para pelaku penimbunan BBM bersubsidi diwilayah hukum Polres Kotamobagu.
“Masyarakat dihimbau tidak menimbun BBM bersubsidi jenis apapun karena dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar,” imbau Kasat Reskrim.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar