BNews, KOTAMOBAGU – Telah hilang surat sertipikat tanah hak milik atas nama, Colyn Marten Ruus yang terletak di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Pengumuman hilangnya sertipikat tanah ini juga berdasarkan surat yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara, Nomor: HP.02.02/13-71.74/1/12025, tanggal 13 Januari 2025.
Surat pengumuman tersebut ditujukan kepada Lurah Mongkonai dan telah ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Risna Dali, S.SiT.
Demikian pengumuman sertipikat tanah yang hilang ini dipublikasikan sebagai syarat administrasi untuk membuat sertipikat pengganti.***
Komentar