Pemkot Optimalisasikan Penagihan Piutang PBB-P2 Kota Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU — Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) di 33 Desa/Kelurahan di 4 Kecamatan Kota Kotamobagu, hingga pertengahan tahun 2023 baru mencapai 16,10 persen.

Dari data yang diperoleh Bolmong.News, tercatat saat ini realisasi penagihan piutang PBB-P2 sejumlah Rp1.114.929.135 dari target ketetapan pokok sebesar Rp6.926.705.274.

Capaian realisasi penagihan piutang PBB-P2 tertinggi adalah Kecamatan Kotamobagu Utara, yakni 26,97 persen atau Rp151.657.489 dari target ketetapan pokok Rp562.334.355.

Adapun kecamatan terendah realisasi penagihan piutang PBB-P2 adalah Kecamatan Kotamobagu Timur, dari target ketetapan pokok sebesar Rp 2.090.725.876, pembayaran pokok yang tercatat baru di angka Rp 258.928.526 atau 12,38 persen.

Sementara Kecamatan Kotamobagu Selatan sebesar 21,32 persen dari target ketetapan pokok sebesar Rp 1.506.327.149, disusul Kecamatan Kotamobagu Barat capaian realisasi 13,85 dari ketetapan pokok Rp 2.767.317.894.

Terkait hal ini, Asisten Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan akan melakukan evaluasi terkait dengan realisasi capaian PBB-P2 bagi seluruh desa dan kelurahan.

“Insya Allah mulai minggu depan kami bersama dengan BPKAD dan DLH akan melakukan evaluasi terhadap capaian PBB-P2 dan retribusi sampah di semua desa dan kelurahan yang tersebar di empat kecamatan,” kata Nasli, Rabu (13/6/2023).

Lebih lanjut, Nasli kembali menghimbau kepada lurah dan sangadi (kepala desa, red) se Kota Kotamobagu untuk lebih memaksimalkan penagihan piutang PBB-P2 sekaligus retribusi sampah di wilayahnya masing-masing.

“Kepada seluruh lurah dan sangadi untuk setiap hari memaksimalkan penagihan pajak dan retribusi sampah sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa masyarakat juga dapat langsung membayar pajak di Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah apabila masyarakat ada keinginan membayar langsung di Bank,” pungkasnya.

Reporter: Miranty Manangin

Komentar