BNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melakukan penertiban terhadap puluhan badut jalanan, Rabu (13/06/2024).
Penertiban ini dilakukan di beberapa titik strategis dengan fokus utama pada anak-anak di bawah umur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang warga Mogolaing, Kotamobagu Barat, diduga memfasilitasi anak-anak untuk menjadi badut jalanan demi keuntungan pribadi.
Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa perlakuan terhadap anak-anak ini bisa dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi anak. Oleh karena itu, Dinas PPA, Pol PP, dan LLAJ mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan menahan kepala kostum badut sebagai langkah awal penertiban.
“Anak-anak tidak boleh menjadi badut jalanan, kecuali orang dewasa yang menggunakan kostum tersebut untuk menjual barang-barang mereka. Kostum badut seharusnya digunakan sebagai sarana untuk menarik pembeli, bukan untuk eksploitasi anak-anak,” ujar Sahaya Mokoginta pada Kamis, 13 Juni 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Dinas PPA, Tofan Simbala, menambahkan bahwa kepala kostum badut yang diamankan dari anak-anak akan dikembalikan kepada pemiliknya. “Pemilik kostum tersebut harus datang ke kantor kami untuk diberikan edukasi mengenai larangan penggunaan anak-anak sebagai badut jalanan,” jelas Tofan.
Dalam penertiban tersebut, beberapa anak yang ditemui di simpang empat sekitar Masjid Raya Baitul Makmur Kotamobagu mengakui bahwa mereka diminta menjadi badut oleh seorang warga Mogolaing. Salah satu anak, yang berusia 5 tahun, menyatakan bahwa mereka harus menyerahkan uang hasil dari penampilan mereka kepada pemilik kostum.
“Setiap hari kami bisa mendapatkan hingga ratusan ribu rupiah. Kadang-kadang kami mendapat seratus ribu rupiah (Rp 100.000) dan diberikan balon serta kostum badut ini,” ungkap Tofan berdasarkan informasi dari anak tersebut.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar