KOTAMOBAGU— Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu Pra sugiarto Yunus, mengatakan, LKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun 2020 resmi diserahkan langsung Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara kepada Karyadi selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Sulut.
“LKPD ini merupakan laporan yang wajib diserahkan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan gambaran terkait pelaksanaan anggaran sesuai dengan PP 71/2010 tentang standar akutansi pemerintahan,” ujar Sugiarto, (9/3/2021).
Dimana menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 71/2010 tersebut memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas serta catatan Atas Laporan Keuangan.
“Kita siap diaudit terinci atas LKPD ini dan yang diserahkan ibu wali kota tadi adalah LKPD Unaudited. Artinya, masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rinci oleh BPK,” tandas Sugiarto seraya menambahkan entry meeting untuk audit rinci akan dilaksanakan pekan ini.
(*/Laras Dondo)
Komentar