KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu (Pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021 Nomor 003/ Setda-KK/137/III/ 2021, yang ditandatangani oleh Sekertaris Kota, Ir. Sande Dodo MT.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB), yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020 dan Nomor 4 Tahun 2020 tentang hari libur nasional dan cuti bersama.
Hal itu dimaksudkan dalam rangka membantu percepatan penanganan Covid-19, efektivitas kerja, serta pemberian pedoman bagi istansi pemerintah daerah dalam melaksanakan hari libur nasional.
Seperti diketahui, libur nasional sebelumya pada 12 Maret, 17, 18, 19 Mei dan 27 Desember. Kemudian diubah menjadi hari libur nasional dan cuti bersama pada 2021. (Laras Dondo)
Berikut Tanggal Hari Libur Nasional:
- 1 Januari (Tahun baru)
- 12 Februari (Tahun baru Imlek)
- 11 Maret (Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW)
- 14 Maret (Hari Raya Nyepi)
- 2 April (Wafat Isa Almasih)
- 1 Mei (Hari Buruh Internasional)
- 13 Mei (Kenaikan Isa Almasih)
- 13-14 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
- 26 Mei (Hari Raya Waisak 2565)
- 1 Juni (Hari Lahir Pancasila)
- 20 Juli (Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah)
- 10 Agustus (Tahun Baru Islam 1443 Hijriah)
- 17 Agustus (HUT Kemerdekaan RI)
- 19 Oktober (Maulid Nabi Muhammad SAW)
- 25 Desember (Hari Raya Natal)
Tanggal Cuti Bersama:
- 12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)
- 24 Desember (Hari Raya Natal)
Komentar