BNews, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pemberian perlindungan kepada pekerja rentan.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di tandatangani kedua bela pihak di ruang kerja Asisten II Pemkot Kotamobagu, Kamis (22/2/2024).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Johan Sopian Boulu melalui Kabid Ketenagakerjaan Lulu Mokoginta, mengatakan, Pemkot Kotamobagu telah mengalokasikan 9000 kuota untuk pekerja rentan.
Dimana peserta Jamsostek ini akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Namun dari total kuota 9.000 ini, baru sekitar 1000 lebih data yang telah diverifikasi. Masih terdapat data yang belum valid karena perbedaan NIK, nama dan tanggal lahir yang disampaikan pihak desa, Disdukcapil serta BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Lanjutnya, terkait hal tersebut juga perlunya koordinasi antara pihak terkait untuk validasi data yang belum lengkap.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kotamobagu, Andre Ratu, menyambut baik langkah Pemkot Kotamobagu dalam melindungi pekerja-pekerja rentan.
“Pekerja rentan ini pada dasarnya pekerja informal seperti tukang bentor, pedagang-pedagang kecil, petani dan lainnya,” ujar dia.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan proses pengumpulan data masyarakat yang masuk dalam pekerja rentan melalui pemerintah desa maupun kelurahan.
“Sekarang tinggal pengumpulan data sesuai dengan permintaan kami yakni nama, alamat, NIK kemudian tanggal lahir, Nama Ibu kandung dan seterusnya. Dari 9.000 peserta yang dianggarkan, baru sekitar 1000 lebih yang datanya sudah siap diproses tahap pertama pekan depan,” tambahnya.
Program Jamsostek tersebut, terangnya, bukan hanya pada tahun 2024 saja, namun bisa berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi pihak Pemkot Kotamobagu, atas ditandatanganinya PKS tersebut, kami juga berharap program ini dapat berkelanjutan hingga tahun-tahun mendatang,” pungkasnya. (*)
Komentar