BolmongNews.com, Hukrim–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi melaporkan oknum caleg DPR Provinsi Sulut, Denni Mokodompit (Demo) ke Polres Kotamobagu, Senin (11/3/2019).
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu nomor: STTLP/195/III/2019/ SULUT/RES-
KTGU.
Pemkot Kotamobagu melalui Kabag Hukum Rendra Dilapanga SH MSi mengatakan, laporan itu terkait dugaan penghinaan kepada Wali Kota Kotamobagu sebagaiamana video yang diunggah dalam akun facebook Denny Mokodompit (DeMo).
“Kemarin kami melaporkan kepada wali kota ada video yang diunggah salah satu masyarakat Kota Kotamobagu. Yakni bapak Deny Mokodompit pengguna akun facebook Denny Mokodompit Demo. Didalam itu ada penghinaan atau pencemaran nama baik kepada wali kota,” ujarnya usai melakukan pelaporan di SPKT Polres Kotamobagu, sekira pukul 12. 10 Wita.
Lanjutnya, atas laporan tersebut Pemkot Kotamobagu memerintahkan kuasa kepadanya untuk melaporkan pemilik akun facebook tersebut.
“Kami memandang itu memenuhi unsur pasal 45 dan pasal 27 UU ITE, nomor 11 Tahun 2008,” tandasnya.
Kapolres Kotamobagu melalui Kanit SPKT B Ipda Lord E Takakobi, membenarkan laporan tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti, ” singkatnya usai menerima laporan. (ewin)
Komentar