BOLMONGNEWS – Warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi rencananya akan diganti dari semula hitam menjadi putih. Sebaliknya, warna angka pada pelat nomor yang semula putih, akan diganti hitam.
“Korlantas akan mengubah spek, spek itu spesifikasi teknis daripada pleat nomor itu. Semangatnya adalah kita akan mengoptimalkan upaya-upaya dalam pelayanan dan faktor-faktor keselamatan, ketertiban lalu lintas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammas Iqbal di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/20178).
Iqbal menerangkan pelat nomor akan dimodifikasi sekian rupa sehingga polisi dapat mengetahui kendaraan mana saja yang melanggar aturan lalu lintas. Data pelanggar akan terkoneksi pada Traffic Management Center (TMC) Korlantas Polri.
“Nanti dalam spektek itu, dalam pelat nomor yang nanti akan dirubah. Itu akan terkoneksi kepada Traffic Management Center kita yang berbasis IT. Nanti itu pelat nomornya seperti aplikasi face recognation,” ujar Iqbal.
“Nanti ketika misalnya kena CCTV dan lain-lain, itu akan langsung terdetect kendaraan milik siapa, nomor mesin sampai nomor rangka dan lain-lain. Kita akan mengurangi angka kecelakaan disitu, kemacetan terus juga unsur-unsur tindak pidana,” sambung dia.
Iqbal menuturkan peneguran terhadap pelanggar tata tertib lalu lintas nantinya tak lagi seperti saat ini, kendaraan diberhentikan langsung oleh polisi. Tetapi yang diterapkan adalah e-tilang.
“Misalnya kenapa itu melebihi kecepatan. Kami langsung saja menghubungi si driver dan menyampaikan bahwa anda melebihi kecepatan. Rencananya untuk semua jenis kendaraan. Intinya peningkatan pelayanan dan faktor keselamatan dan tertib lalu lintas,” jelas Iqbal.
Iqbal menjelaskan perubahan warna pelat nomor akan dilakukan secara bertahap. Polri sebagai aparat yang menjaga ketertiban berkendara, juga memerlukan Peraturan Kapolri (Perkap) terkait hal ini.
“Tapi perubahan ini bertahap. Peraturan Kapolrinya harus direvisi, terus juga kita harus melihat nanti jangan sampai menghambat aktivitas masyarakat,” imbuh dia.
Korps Lalu Lintas Polri telah menentukan perubahan warna dasar pada pelat nomor kendaraan pribadi. Pelat nomor yang semula berwarna hitam akan diganti putih.
“Sementara ini yang sudah fix akan ada perubahan adalah kendaraan pribadi yang warna dasar hitam tulisan putih menjadi warna dasar putih tulisan hitam,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama kepada detikcom, Kamis hari ini.
Warna putih dipilih sebagai pengganti karena lebih memudahkan polisi dalam mengawasi pelat nomor kendaraan. Selain itu, pemilihan warna putih sudah melalui kajian sejumlah pakar, salah satunya pakar IT.
(Sumber: detiknews.com)
Komentar