Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu: Sulut Tertinggi se Indonesia

SULUT—Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi permasalahan yang kerap terjadi dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pimpinan Bawaslu Sulut, Awaludin Umbola S.Hut, MAP menyebut, pelanggaran ASN yang terjadi pada Pilkada tahun ini, se Indonesia tertinggi terjadi di Provinsi Sulawesi Utara.

“Terkait pelanggaran netralitas ASN itu, Sulut tertinggi di Indonesia dari 9 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada serentak Tahun 2020,” sebutnya, Jumat 5 Desember 2020.

Ia menuturkan, pihaknya selama tahapan Pilkada berlangsung telah mengeluarkan kurang lebih sebanyak 50 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN.

“Dalam kurun waktu kurang lebih 70 hari, itu kurang lebih 50 rekomendasi. Sejauh ini mungkin yang masih tertahan di KASN untuk 20 hari terakhir penanganannya. Tapi untuk di awal-awal masa kampanye sampai kurang lebih 20 terakhir masa kampanye ini, sudah keluar rekomendasinya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tuturnya.

BACA JUGA: Masa Tenang! Pukul 00.00 WITA Dini Hari Semua APK Harus Bersih

Lanjutnya, Bawaslu hanya memiliki kewenangan untuk merekomendasi pelanggaran ASN itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena setelah lepas kita mengeluarkan rekomendasi ke KASN itu, KASN yang memiliki kewenangan total. Kita tidak lagi memiliki kewenangan untuk intervensi, kita hanya melakukan kroscek soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu apakah sudah ditindak lanjuti atau belum. Karena untuk sanksi itu ada di undang-undang ASN,” ujarnya.

Lanjutnya, beberapa pelanggaran ASN yang sifatnya administrasi berupa penundaan kampanye dan tidak mematuhi protokoler kesehatan (Prokes), ditindak langsung oleh Bawaslu.

“Yang masih berproses hari ini juga terkait dengan Tindak Pidana Pemilu (TPP). Karena Bawaslu secara teknis tidak berdiri sendiri dalam melakukan proses penanganannya. Didalam itu ada sentra Gakumdu, dan ada waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk penanganannya,” tandas Ketua divisi penyelesaian sengketa itu.

(Erwin Makalunsenge)

 

Komentar