KOTAMOBAGU–Pasangan nikah siri boleh memiliki dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Namun status nikahnya pasangan tersebut, tidak dicatat dalam KK.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Miska Mokodompis.
“Bagi pasangan nikah siri tetap dibolehkan dalam satu KK, namun tentu status dalam KK tersebut adalah kawin tidak tercatat,” katanya.
Dijelaskannya, untuk pengurusan KK pasangan nikah siri ini wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan.
“Persyaratan untuk dilampirkan seperti, surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) misalnya dari KUA. Akan tetap saya sampaikan lagi di dalam Kartu Keluarga status mereka akan tercantum sebagai nikah yang tidak dicatat,” jelasnya.
Begitu juga, kata dia, bagi yang poligami juga bisa di terbitkan KK baru atau tercatat dalam satu Kartu Keluarga.
“Untuk poligami bisa tercatat dalam KK, asalkan ada persetujuan dari istri sah nantikan di dalam Kartu keluarga akan tercatat istri pertama atau istri kedua dan tanggal pernikahan juga,” tandasnya. (Laras Dondo)
Komentar