Pandemi, Pemilihan Anggota BPD di Bolmong Dilakukan Secara Musyawarah

BOLMONG—Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di 200 desa se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun ini, dilakukan secara musyawarah.

Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, Isnaidin Mamonto,  ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait hal tersebut. Dimana bagi daerah yang ada kasus Covid-19, pemilihannya dilakukan lewat musyawarah atau perwakilan.

Selain itu,  untuk pemilihan BPD sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 6 tahun 2018 tentang BPD sebagai turunan permendagri nomor 110 tahun 2016, ada 2 mekanisme pemilihan BPD.

“Untuk Bolmong masuk dalam kategori kasus Covid-19. Jadi pemilihan pasti dilakukan secara musyawarah,” katanya, Senin (1/3/2021).

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan BPD secara musyawarah tersebut sudah diatur sejak awal.  “Surat Mendagri hanya penegasan saja ditengah Pandemi Covid-19 saat ini,” jelasnya.

Mekanisme pemilihan secara musyawarah itu, melibatkan semua unsur di desa. Yakni unsur Pemuda, tokoh agama, lembaga adat, tokoh perempuan, dan lainnya yang ditentukan sesuai banyaknya unsur di desa tersebut.

“Jika ada kasus Covid-19, pasti tidak bisa dilakukan secara pemilihan langsung. Sebab surat edaran Mendagri itu, sasarannya untuk memutuskan mata rantai Covid-19. Karena pasti akan mengumpulkan orang banyak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, mengatakan, pemilihan anggota BPD dilaksanakan bulan ini.

“Suratnya sudah jalan, mudah – mudahan pertengahan bulan ini digelar secara serentak,” katanya.

(*/Erwin Makalunsenge)

 

Komentar