Netfid Bolsel: Jangan Menghina, Menghasut, Memfitnah dan Mengadu Domba saat Kampanye

BNews, BOLSEL – Akhir-akhir ini politik identitas semakin banyak diperbincangkan, terlebih menjelang Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024.

Dinamika politik yang ada di Kabupaten Bolsel dianggap berpotensi memecah belah persatuan bangsa, sehingga kadang dinilai dapat menurunkan kualitas demokrasi.

Terkait adanya kondisi ini, Taufik Hidayat Dali yang juga Ketua Netfid ( (Pemantau Pemilu ) Bolsel, menghimbau kepada semua pihak untuk tidak mempermasalahkan identitas politik orang lain.

Mengutip Pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Taufik menjelaskan, bahwa dalam berkampanye dilarang menghina seseorang, suku, agama, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain.

Selain itu dilarang juga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Tidak boleh juga mengancam untuk menggunakan kekerasan, ataupun menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain.

“Setiap orang tentulah memiliki identitas diri, baik identitas itu berupa suku, agama, ras, kelompok, maupun organisasi, bahkan partai politik itu juga adalah bahagian dari identitas peserta pemilu. Tidak ada larangan melakukan pendekatan identitas untuk meraih simpati dan suara rakyat sepanjang pendekatan identitas itu tidak mempermasalahkan ataupun menghina identitas politik orang lain. Oleh karena itu, dalam berkampanye hindari menyinggung dan mengomentari identitas orang lain,” tuturnya, Selasa (5/12/2023).

Dalam menangkal atau mencegah politik identitas, dan penyebaran informasi hoax yang berpotensi melanggar UU Pemilu, ia menjelaskan, bahwa ada Lembaga Bawaslu saat ini yang terus-menerus melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, melalui kegiatan sosialisasi peningkatan pengawasan partisipatif pemilu.

Taufik berharap, masyarakat memperkuat pengawasan terhadap para peserta pemilu dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Saya semakin yakin bahwa pengawasan, pemantauan, dan partisipasi dari civil society harus semakin diperkuat. Pemantau pemilu, media massa, harus lebih kuat untuk menginformasikan dan melihat dari dekat setiap fenomena penyelenggara pemilu,” terangnya.

Diketahui, jadwal Pemilu 2024 telah diaatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selanjutnya, masa tenang kampanye akan berlangsung pada 11-15 Februari 2024.

Reporter: Wawan Dentaw

Komentar