Mengenal Zakat Perusahaan dan Cara Pengeluarannya

Oleh: Salma Mufatikhaturrohmah

Zakat adalah kewajiban umat Islam untuk memberikan sebagian hartanya kepada yang berhak. Salah satu jenis zakat adalah zakat perusahaan.

Zakat perusahaan adalah zakat yang dipungut atas perusahaan yang menjalankan usahanya. Para ulama mengumpamakan zakat perusahaan dengan zakat perdagangan, karena dari segi ekonomi kegiatan utama perusahaan adalah berdagang.

Meskipun zakat perusahaan hampir tidak ditemukan dalam buku fiqih klasik, namun seiring perkembangan zaman, zakat perusahaan dianggap wajib.

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat karena perusahaan itu ada sebagai badan hokum. Kewajiban zakat perusahaan didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah ayat 267 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, belanjakanlah sebagian dari hasil usahamu”.

Di Indonesia, zakat perusahaan diatur dalam Pasal 11 UU No. 38 Tahun 1999 yang mengatur bahwa zakat wajib diberikan kepada perdagangan dan perusahaan.

Lantas bagaimana cara menghitung zakat perusahaan?

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah perusahaan dapat mengeluarkan zakat perusahaan.

Pertama-tama, perusahaan harus beroperasi di bidang hukum dan tidak boleh membahayakan masyarakat.

Kedua, perusahaan harus memiliki harta yang cukup untuk membayar zakat, yaitu sekurang-kurangnya zakat perusahaan.

Nisab zakat perusahaan ditentukan berdasarkan harga emas saat ini dan dapat berubah dari tahun ke tahun.

Secara umum, zakat perusahaan dibayarkan dan dihitung dengan cara yang sama seperti zakat transaksi.

Demikian pula nisbahnya yaitu 85 gram emas. Caranya adalah setiap akhir tahun, perusahaan melakukan perhitungan berdasarkan laba yang diperoleh.

Perusahaan biasanya memiliki tiga jenis aset yang tidak dibagi:

Pertama, aset berupa komoditas, termasuk sarana dan prasarana serta barang yang diperdagangkan.

Kedua, aset berupa uang tunai, biasanya disimpan di bank.

Ketiga adalah aset berupa piutang.

Sebagaimana dapat dilihat dari ketiga poin di atas, model perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada neraca, dengan menggunakan rumus 2,5% dari laba bersih perusahaan setelah dikurangi biaya operasional, piutang tak tertagih, kerugian dan pajak yang harus dibayar.

Namun, perlu dicatat bahwa aspek-aspek lain yang terkait dengan kewajiban perusahaan, seperti membayar gaji karyawan, memelihara fasilitas, dan lain-lain, juga diperhitungkan dalam perhitungan zakat perusahaan.

Sistem zakat perusahaan tergantung bidang perusahaan tersebut, diantaranya:

  • Untuk perusahaan yang bergerak di bidang produksi, jasa transportasi, transaksi online, jasa konstruksi dan perdagangan umum, zakat dapat dihitung dengan dua cara:
  1. Aset lancar – kewajiban lancar x 2,5% atau;
  2. Laba sebelum pajak x 2,5%.
  • Untuk perusahaan yang bergerak di bidang jasa, seperti akuntan, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, pengacara, dan lain-lain, penghitungan zakatnya sama dengan zakat profesi, yaitu:
  1. Penghasilan yang diterima x 2,5%, atau
  2. Penghasilan yang diterima x 12 bulan x 2,5%.
  • Perusahaan yang bergerak di bidang keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah dapat menghitung zakatnya dengan cara:
  1. Aset bersih = aset produktif – kewajiban lancar × 2,5%, atau
  2. Ekuitas bersih x 2,5%.

Dalam menghitung zakat perusahaan, perlu memperhatikan aspek-aspek yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan, seperti membayar gaji karyawan, memelihara fasilitas, dan lain-lain.

Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem akuntansi yang baik dan transparan dalam mengelola keuangan perusahaannya sehingga dapat memastikan bahwa zakat perusahaan dihitung dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sumber: BAZNAS

Fikih Zakat Kontemporer Majelis Tarjih PP Muhammadiyah

(Penulis adalah Mahasiswa Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)

 

Komentar